KETIDAKPASTIAN HUKUMAN KORUPTOR


Indoneisa merupakan negara yang kini menduduki peringkat 4 negara terkorup di benua Asia. Dalam kasus karupsi, Indonesia meraih peringkat 63 dalam Failed State Index. Korupsi di Indonesia sudah menjalar dari tingkat tatanan bawah hingga atas. Korupsi seolah budaya yang mudah dijumpahi di Indonesia. Praktek-praktek korupsi seperti menyuap petugas polisi saat ditilang, menyuap kepala daerah agar dipermudahkan untuk kepentingan bisnis, atau menyuap penegak hukum untuk meringankan tuntutan hukuman yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum.
Kasus korusi di Indonesia sudah mendarah daging dan menggurita di seluruh wilayah NKRI. Sungguh menyedihkan, Negara tercinta Indonesia, menjadi lumbung para koruptor untuk memperkaya diri sendiri dan orang/kelompok yang mempunyai hubungan dengannya. Sangat disayangkan juga, hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor hanya beberapa tahun, berbeda dengan mereka yang mencuri ayam harus meregang nyawa karena dihakimi warga. Tidak semestinya, para pelaku korupsi, mendapatkan pelayanan istimewa dan mewah selama dipenjara. Hukum harus ditegakkan dan tidak pandang bulu dalam menumpasnya. Koruptor harus dihukum seberat-beratnya, berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyidikan.
Hukuman koruptor saat ini, seperti tidak membuat para koruptor jera untuk melakukan korupsi. Malahan lebih menggila praktek korupsi diberbagai daerah. Dengan keadaan yang seperti itu, hukuman mati selayaknya patut dipertimbangkan dalam menjatuhi hukuman kepada koruptor. Sehingga dengan hukuman mati menjadi tolok ukur ke jeraan koruptor untuk melakukan korupsi. Tetapi perlu digaris bawahi, dalam menentukan hukuman mati perlu adanya syarat tertentu, agar hukuman mati tepat pada si pelaku. Hukuman mati untuk koruptor, menjadi solusi terakhir untuk meminimalisir korupsi di Indonesia. Hukuman terberat yang dijatuhkan ke koruptor di Indoneisa ialah hukuman seumur hidup. Tentu ini, menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum, dalam memberantas dan menjatuhi hukuman koruptor tanpa pandang bulu.
Hukuman mati lebih pantas dijatuhkan ke koruptor yang telah menyengsarakan rakyat, membangkrutkan Negara dan mengahambat pembangunan.  Dengan demikian, praktek korupsi di Indonesia tercinta ini, dapat diberantas dan diminimalisir. Serta hukuman mati, akhirnya dapat menolong Indonesia untuk membebaskan diri dari belunggu korupsi yang telah menjalar ke akar-akar wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Hukuman mati layak dan mengena, agar para koruptor jera untuk tidak melakukan tindak korupsi yang merugikan banyak orang.
Jadi, hukuman mati sudah saatnya menjadi poros, agar koruptor jera tidak mengulangi lagi  untuk melakukan perilaku korupsi dan membawa Indonesia bebas dari kasus-kasus korupsi. Semoga hukuman mati, dapat dipertimbangkan oleh para penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman kepada koruptor-koruptor di Indonesia.

Komentar