Indoneisa
merupakan negara yang kini menduduki peringkat 4 negara terkorup di benua Asia.
Dalam kasus karupsi, Indonesia meraih peringkat 63 dalam Failed State Index.
Korupsi di Indonesia sudah menjalar dari tingkat tatanan bawah hingga atas.
Korupsi seolah budaya yang mudah dijumpahi di Indonesia. Praktek-praktek
korupsi seperti menyuap petugas polisi saat ditilang, menyuap kepala daerah
agar dipermudahkan untuk kepentingan bisnis, atau menyuap penegak hukum untuk
meringankan tuntutan hukuman yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum.
Kasus korusi di Indonesia sudah mendarah daging dan
menggurita di seluruh wilayah NKRI. Sungguh menyedihkan, Negara tercinta
Indonesia, menjadi lumbung para koruptor untuk memperkaya diri sendiri dan
orang/kelompok yang mempunyai hubungan dengannya. Sangat disayangkan juga,
hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor hanya beberapa tahun, berbeda dengan
mereka yang mencuri ayam harus meregang nyawa karena dihakimi warga. Tidak
semestinya, para pelaku korupsi, mendapatkan pelayanan istimewa dan mewah
selama dipenjara. Hukum harus ditegakkan dan tidak pandang bulu dalam
menumpasnya. Koruptor harus dihukum seberat-beratnya, berdasarkan bukti-bukti
dan hasil penyidikan.
Hukuman koruptor saat ini, seperti tidak membuat para
koruptor jera untuk melakukan korupsi. Malahan lebih menggila praktek korupsi
diberbagai daerah. Dengan keadaan yang seperti itu, hukuman mati selayaknya
patut dipertimbangkan dalam menjatuhi hukuman kepada koruptor. Sehingga dengan
hukuman mati menjadi tolok ukur ke jeraan koruptor untuk melakukan korupsi.
Tetapi perlu digaris bawahi, dalam menentukan hukuman mati perlu adanya syarat
tertentu, agar hukuman mati tepat pada si pelaku. Hukuman mati untuk koruptor,
menjadi solusi terakhir untuk meminimalisir korupsi di Indonesia. Hukuman
terberat yang dijatuhkan ke koruptor di Indoneisa ialah hukuman seumur hidup.
Tentu ini, menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum, dalam memberantas dan
menjatuhi hukuman koruptor tanpa pandang bulu.
Hukuman mati lebih pantas dijatuhkan ke koruptor yang
telah menyengsarakan rakyat, membangkrutkan Negara dan mengahambat pembangunan.
Dengan demikian, praktek korupsi di
Indonesia tercinta ini, dapat diberantas dan diminimalisir. Serta hukuman mati,
akhirnya dapat menolong Indonesia untuk membebaskan diri dari belunggu korupsi
yang telah menjalar ke akar-akar wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia). Hukuman mati layak dan mengena, agar para koruptor jera untuk tidak
melakukan tindak korupsi yang merugikan banyak orang.
Jadi, hukuman mati sudah saatnya menjadi poros, agar
koruptor jera tidak mengulangi lagi
untuk melakukan perilaku korupsi dan membawa Indonesia bebas dari
kasus-kasus korupsi. Semoga hukuman mati, dapat dipertimbangkan oleh para
penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman kepada koruptor-koruptor di Indonesia.

Komentar
Posting Komentar