Rumah merupakan sebuah bangunan yang ingin dimiliki setiap manusia. Baik mereka yang sudah berkeluarga maupun belum. Memiliki rumah
seolah hasrat terpendam untuk segera punya rumah seperti, falsafah yang sering kita dengar “Rumahku adalah
Istanahku”.
Sebuah rumah ibarat istana, dimana istana merupakan tempat tinggalnya raja dan ratu. Tetapi untuk memiliki sebuah
rumah membutuhkan dukungan banyak faktor. Faktor-faktor dalam memiliki rumah
diantaranya harus cukup materi (uang) dan mental (membangun). Betapa sulit mempunyai
rumah saat ini, harus mempersiapkan materi yang banyak,
dan perencanaan yang matang sebelum membeli rumah. Oleh karena itu, masih
banyak ditemukan masyarakat yang belum mampu memiliki rumah sendiri. Sungguh menyedihkan,
ketika seseorang belum mampu untuk memenuhi salah satu Pangan, Sandang, dan
Papan (rumah). Papan (rumah) hakikatnya kebutuhan yang sangat vital untuk
kelangsungan hidup manusia. Tanpa rumah, manusia tidak mampu bertahan dari
teriknya matahari, dinginnya hujan dan cuaca ekstrim yang mengancam.
Rumah seakan menjadi primadona zaman
sekarang, yang semakin hari semua serba mahal dan susah mendapatkan rumah
idaman. Padahal memiliki rumah idaman, merupakan cita-cita yang harus segera
tercapai untuk kelangsungan hidup. Semakin rumit dan sulitnya persyaratan
kepemilikan rumah, semakin menambah daftar masalah dalam memiliki rumah.
Tetapi saat ini, ada
terobosan yang sangat membantu seseorang untuk secepatmya memiliki rumah. Salah
satu caranya, yaitu jual beli Murabahah (Bai’ al-Murabahah). Dalam murabahah terjadi
akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan
Nasabah (fixed margin). Dimana
Murabahah dalam pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah
ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan. Padahal jual beli Murabahah
mempunyai nama lain yang dikenal, antara lain al-Murabahah lil Aamir bi
Asy-Syira’, al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’, Bai’ al-Muwa’adah, dan
al-Murabahah al-Mashrafiyah. sedangkan di Indonesia dikenal
sebagai jual beli Murabahah. Kata al-Murabahah mempunyai arti kelebihan dan
tambahan atau jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui.
Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal)nya yang diketahui kedua
belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui
keduanya.
Dewasa ini banyak lembaga keuangan yang
berlabel syari’at, salah satunya BRI Syari’at. Dalam BRI Syari’at, ada KPR (Kredit
Pemilikan Rumah) yang memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk memiliki
rumah. Pada dasarnya KPR BRI Syariat, bertujuan untuk berbagi kebaikan dengan
keluarga dalam kepemilikan rumah. Dengan KPR BRI Syariat akan lebih mempercepat
impian orang untuk memenuhi papan (rumah) untuk keluarga.
Jadi, KPR BRI Syariat menggunakan system jual beli Murabahah dimana saling menguntungkan dan
lebih mudah proses untuk memiliki rumah idaman. Sehingga mari menggunakan jasa
KPR BRI Syariat dalam memenuhi hasrat miliki rumah untuk keluarga tercinta. Semoga
KPR BRI Syariat solusi yang efektif untuk pemenuhan kebutuhan rumah untuk kita
semua.

Komentar
Posting Komentar