INDAH MURABAHAH PADA RUMAHKU


Rumah merupakan sebuah bangunan yang  ingin dimiliki setiap  manusia. Baik mereka yang sudah berkeluarga maupun belum. Memiliki rumah seolah hasrat terpendam untuk segera punya rumah seperti, falsafah yang sering kita dengar “Rumahku adalah Istanahku”.
Sebuah rumah ibarat istana, dimana istana merupakan tempat tinggalnya raja dan ratu. Tetapi untuk memiliki sebuah rumah membutuhkan dukungan banyak faktor. Faktor-faktor dalam memiliki rumah diantaranya harus cukup materi (uang) dan mental (membangun). Betapa sulit mempunyai rumah saat ini, harus mempersiapkan materi yang banyak, dan perencanaan yang matang sebelum membeli rumah. Oleh karena itu, masih banyak ditemukan masyarakat yang belum mampu memiliki rumah sendiri. Sungguh menyedihkan, ketika seseorang belum mampu untuk memenuhi salah satu Pangan, Sandang, dan Papan (rumah). Papan (rumah) hakikatnya kebutuhan yang sangat vital untuk kelangsungan hidup manusia. Tanpa rumah, manusia tidak mampu bertahan dari teriknya matahari, dinginnya hujan dan cuaca ekstrim yang mengancam.
Rumah seakan menjadi primadona zaman sekarang, yang semakin hari semua serba mahal dan susah mendapatkan rumah idaman. Padahal memiliki rumah idaman, merupakan cita-cita yang harus segera tercapai untuk kelangsungan hidup. Semakin rumit dan sulitnya persyaratan kepemilikan rumah, semakin menambah daftar masalah dalam memiliki rumah.
Tetapi saat ini, ada terobosan yang sangat membantu seseorang untuk secepatmya memiliki rumah. Salah satu caranya, yaitu jual beli Murabahah (Bai’ al-Murabahah). Dalam murabahah terjadi akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed margin). Dimana Murabahah dalam pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan. Padahal jual beli Murabahah mempunyai nama lain yang dikenal, antara lain al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira’, al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’, Bai’ al-Muwa’adah, dan al-Murabahah al-Mashrafiyah. sedangkan di Indonesia dikenal sebagai jual beli Murabahah. Kata al-Murabahah mempunyai arti kelebihan dan tambahan atau jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal)nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya.
Dewasa ini banyak lembaga keuangan yang berlabel syari’at, salah satunya BRI Syari’at. Dalam BRI Syari’at, ada KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk memiliki rumah. Pada dasarnya KPR BRI Syariat, bertujuan untuk berbagi kebaikan dengan keluarga dalam kepemilikan rumah. Dengan KPR BRI Syariat akan lebih mempercepat impian orang untuk memenuhi papan (rumah) untuk keluarga.
 Jadi, KPR BRI Syariat menggunakan system jual beli Murabahah dimana saling menguntungkan dan lebih mudah proses untuk memiliki rumah idaman. Sehingga mari menggunakan jasa KPR BRI Syariat dalam memenuhi hasrat miliki rumah untuk keluarga tercinta. Semoga KPR BRI Syariat solusi yang efektif untuk pemenuhan kebutuhan rumah untuk kita semua.



Komentar